Jombang – Cariusuttuntaskan.com Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap. Sebuah truk tangki berlogo PT. Sean Bumi Indo dengan nomor polisi S 8336 AF berhasil diamankan oleh Polres Jombang pada 9 Desember 2024.
Truk tersebut diduga membawa solar bersubsidi yang diselewengkan, meskipun perusahaan ini seharusnya hanya menangani transportasi BBM non-subsidi.
Kanit Polsek Bandar Kedungmulyo, yang pertama kali mengamankan truk tersebut, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah mengumpulkan BBM bersubsidi dari beberapa SPBU yang berbarcode.
Aktivitas ini diduga melibatkan kerja sama dengan operator SPBU. Setelah diamankan di Polsek Bandar Kedungmulyo, kasus ini diserahkan ke Polres Jombang karena kewenangan penuh berada di tingkat Polres.
Investigasi dan Potensi Pelanggaran
Berdasarkan penyelidikan awal, tangki truk yang diamankan memiliki kapasitas hingga 8.000 liter. Jika terbukti solar yang diangkut berasal dari subsidi, perusahaan tersebut berpotensi menghadapi sanksi hukum serius, mengingat penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat menambah beban keuangan negara dan melanggar regulasi distribusi BBM.
“Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi BBM non-subsidi dilarang keras mengambil atau mengangkut BBM bersubsidi,” ujar seorang pejabat dari Polres Jombang.
Aris, pengacara tim investigasi yang menghentikan truk tangki tersebut, meminta kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan keberadaan Komarudin, pengawal truk yang kini tengah dicari.
“Kami menghimbau elemen masyarakat dan lembaga terkait untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Komarudin,” kata Aris. (10/12)
Kasus ini menjadi perhatian serius, terutama dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi harus dihentikan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Polres Jombang saat ini terus mendalami kasus ini, termasuk mencari keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi. (Red)