Lumajang – Carut.com Bisnis BBM bersubsidi tanpa disertai izin, marak di Kabupaten Lumajang. Tengkulak bebas keluar masuk SPBU, membeli bahan bakar dengan metode sedot pindah ke jerigen yang lokasinya tak begitu jauh.
Seperti terpantau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Pertamina 54.673.12, Jalan Soekarno Hatta No.16 Sukodono Lumajang, tengkulak begitu bebasnya beraktivitas.
Satu motor, bisa bolak balik memutar, membeli BBM hingga hasil pembelian terbilang banyak, mencapai 6-8 jerigen. Ketika dikonfirmasi media, Rofiki pengawas SPBU Sukodono dengan lantang berkata, di SPBU lain juga demikian.
“Pembeli umum tetap kita kedepankan, sementara yang bolak – balik, kita kasi celah tiga sampai empat. Kalau tau ya saya tau, tapi ya begitulah, di pom lain juga sama,” ucapnya mencatut.
Digali lebih jauh ungkapannya tentang di pom lain juga begitu, Rofiki tak memperjelas pom/SPBU mana saja. Ia mempersilahkan media mencari tau sendiri, sambil mengakui situasi kondisi di internal SPBU Sukodono yang menurutnya memang begitu.
“Kalau mau ngapa-ngapain silahkan, kalau disini ya menang seperti ini,” imbuhnya sembari mengamini para tengkulak dibiarkan beraktivitas di internal SPBU nya.
Tak canggung, Rofiki juga mempersilahkan media menghubungi manager. Kata dia, biar jelas gimana-gimananya. Pengamatan media hingga mengkonfirmasi ini, bermula dari keluhan pembeli umum.
Ungkap kata Rofiki, secara tidak langsung menggambarkan, kerjasama para tengkulak, dengan oknum internal SPBU. Akhir komunikasi, Rofiki menyodorkan sesuatu, mengatakan jika dirinya merupakan seorang media namun tak begitu menonjolkan diri, lantaran saat ini menjadi pengawas di SPBU tersebut.
Aktivitas di lingkup SPBU Sukodono Lumajang, diduga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP(Sri)